Ketua MPR: Penunjukan Gubernur Langgar Konstitusi
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nurwahid menilai gubernur dan wakil gubernur tetap harus dipilih langsung. Usul supaya presiden mengangkat gubernur melanggar konstitusi. "Berwacana di era reformasi dan demokrasi boleh saja, tapi jangan membodohi rakyat," kata Hidayat.
Perbaikan, kata Hidayat, perlu dilakukan pada undang-undang. Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Jadi, kata dia, semua elemen masyarakat harus menaati aturan.
Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional merekomendasikan kepada presiden agar gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah tidak perlu dipilih oleh rakyat secara langsung. Tujuannya, menghemat biaya demokrasi. "Ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden," kata Direktur Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Agus Prabowo.
Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar N. Gumay menilai usul itu suatu kemunduran. Alasannya, penunjukan gubernur oleh presiden bertentangan dengan semangat otonomi daerah. "Sistem dan mekanisme sekarang juga harus dirombak," katanya.
Bupati Gorontalo David Bobihoe menilai pembangunan daerah lebih cepat tumbuh bila kepala daerah ditunjuk presiden. Pemilihan langsung, katanya, memunculkan konflik, misalnya antara bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur. Konflik itu, kata dia, akibat pejabat cenderung lebih taat kepada partai politik dibanding kepada atasannya. "Kepala daerah kepanjangan tangan pusat. Jadi wajar ditunjuk," kata David.
Sumber: Koran Tempo
Rabu, 12 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar