86 Fatwa Aliran Sesat Telah Dikeluarkan MUI
Taufik Wijaya - detikcom
Palembang - Ternyata sejak tahun 1975, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 86 fatwa terkait dengan aliran sesat. Tapi, fatwa itu dinilai belum terimplementasi dengan baik.
Demikian disampaikan Ketua MUI Sumatera Selatan KH Muhammad Sodikun di sela-sela diskusi menyikapi munculnya aliran sesat yang digelar Forum Ukhuwah Ulama Umaro Sumsel (FU3SS) di Graha Bina Praja Pemerintah Sumatra Selatan, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Sabtu (15/12/2007).
"Sudah banyak fatwa terkait aliran sesat dikeluarkan. Namun, di lapangan faktanya masih kurang sepaham. Malah ada kesan kurang nyambung, fatwa yang dikeluarkan MUI dengan pelaksanaan penegakan hukum. Bahkan dengan Departemen Agama (Depag) sekali pun," ungkap Sodikun.
Dijelaskannya, MUI bertugas memberikan fatwa paham atau ajaran yang menyimpang dari Alquran. Semua fatwa yang dihasilkan ditembuskan kepada pemerintah, termasuk ke penegak hukum. "Tapi, itu tadi. Fakta di lapangan, langkah yang diambil penegak hukum menyikapi fatwa yang dikeluarkan MUI masih lambat."
Sementara Kodiran Salim, peneliti independen lintas kitab suci dalam paparannya menjelaskan, masalah yang dihadapi umat Islam yakni terkait masalah pemusyrikan, pemurtadan, penyesatan dan pendangkalan akidah. Aksi ini banyak dilakukan oleh orang-orang di luar Islam.
"Pemurtadan, penyesatan dan pendangkalan aqidah ini yang sering dilakukan oleh orang di luar Islam. Sesat menurut Alquran sendiri, yakni musyrik dan dusta kepada ayat-ayat Allah. Musyrik sendiri bisa diartikan memuja setan, membuat sesajen, menuhankan hawa nafsu, meminta safaat kepada selain Allah, tidak menunaikan zakat, memecah belah agama," ungkapnya di hadapan seratusan peserta
Sabtu, 15 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar